TUJUAN

 

  1. Untuk memudahkan pelayanan publik yang prima dari berbagai instansi dan masyarakat di kabupaten Blora;
  2.  Percepatan implementasi Perda No 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah;
  3. Memperbaiki kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah;
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Perencanaan daerah;
  5. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah;
  6. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan anggaran;
  7. Memberikan kanal bagi masyarakat untuk mengawasi dan memberikan masukan mengenai pengelolaan anggaran daerah.